VIDEO PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA JEPARA
STATISTIK PERKARA REALISASI ANGGARAN

 

progpri badilag 2023
progpri badilag 2023
Banner ZI PA Jepara Banner Pengaduan

Written by Admin on . Hits: 2048

Standar Dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

maklumat web ok

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tombol di bawah ini:

SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012

Peta Lokasi Pengadilan Agama Jepara

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Jepara

Jl. Shima No. 18 Pengkol Jepara.

Telp: 0291-593200 
Fax: 0291-591047

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook: Pengadilan Agama Jepara

Instagram: Pengadilan Agama Jepara

Tautan Aplikasi