VIDEO PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA JEPARA
STATISTIK PERKARA REALISASI ANGGARAN

 

progpri badilag 2023
progpri badilag 2023
Banner ZI PA Jepara Banner Pengaduan

Written by Admin on . Hits: 5655

PROFIL PENGADILAN AGAMA JEPARA

A. Kilas Balik Pengadilan Agama 

Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Islam Samudera Pasai di Aceh, kerajaan Islam Mataram di Jawa Tengah, kerajaan Islam di Banjarmasin, Makassar, dan selainnya. Wewenang Peradilan Agama pada saat itu meliputi perkara perdata, bahkan pidana. Di zaman pemerintahan Hindia Belanda, Peradilan Agama berkembang di daerah-daerah dalam keadaan tidak sama. baik namanya, wewenangnya, maupun strukturnya. Ada beberapa sebutan nama Peradilan Agama pada waktu itu seperti: Rapat Ulama, Raad Agama. Mahkamah Islam, Mahkamah Syara', Priessteraad, Peradilan Paderi, Godsdientige Rechtspark, Godsdietnst Beatme, Mohammedansche Godsdienst, Kerapatan Qadi, Hof Voor Islamietische Zaaken, Kerapatan Qadi Besar, Mahkamah Islam Tinggi, dan sebagainya.

Pada tahun 1882, Peradilan Agama yang lahir dengan nama Pristerraad (majelis atau pengadilan pendeta). Namun, sebetulnya nama tersebut tidak sesuai karena yang dimaksudkan adalah Pengadilan Agama bagi orang Islam. Pengadilan/Majelis ini didirikan di setiap tempat di mana terdapat Pengadilan Negeri atau landraad. Wewenangnya tidak ditentukan secara jelas dalam staatblad 1882 No. 152 yang menjadi dasar eksistensinya. Oleh karena itu, pengadilan itu sendiri yang menentukan perkara-perkara yang dipandangnya termasuk ke dalam lingkungan kekuasaannya yakni perkara-perkara yang berhubungan dengan pernikahan, segala jenis perceraian, mahar, nafkah, sah atau tidaknya anak perwalian, kewarisan, hibah, sadaqah, baitul mal, dan wakaf. Dengan demikian, secara jelas dapat dikatakatan bahwa yang menjadi inti wewenang Peradilan Agama pada waktu itu adalah hal-hal yang berhubungan dengan hukum perkawinan dan kewarisan Islam.

Penentuan lingkungan wewenang yang dilakukan sendiri oleh Pengadilan Agama adalah kelanjutan dari praktek peradilan dalam masyarakat bumi putera yang beragama Islam sejak zaman pemerintahan VOC dan kerajaan-kerajaan Islam sebelumnya. Pembentukan peradilan agama dengan Staatsblad 1882 No 152 itu, sesungguhnya adalah pengakuan resmi dan pengukuhan sesuatu yang telah ada, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat pada saat itu.

Dalam perjalanannya yang panjang, peradilan agama tetap eksis sebagai peradilan bagi masyarakat yang beragama Islam di Indonesia. Dalam perjalanannya, meskipun mengalami pasang, surut peradilan agama tetap berkembang sesuai situasi dan kondisi pada masanya. Pembangunan dan pekembangan peradilan agama di Indonesia, tidak lepas begitu saja dari kekuasaan Negara. Hal ini karena memberlakukan peradilan apapun tanpa landasan yuridis yang diberikan negara akan menimbulkan kekacauan. Dasar negara dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada sekarang, cukup akomodatif bagi kemungkinan berkembangnya Peradilan Agama Khususnya di negara Indonesia.

Peraturan yang mengatur tentang Peradilan Agama telah diatur pada Pasal 224 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan kehakiman menurut Undang-undang
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang.

Kemudian Pasal 24 UUD 1945 ini telah jelas dilaksanakan secara transparan dengan lahirnya UU No 14 Tahun 1970, L.N 1970-74, 90 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dari keempat lingkungan peradilan tersebut, terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya terdapat pada:

  1. Kedudukannya sebagai peradilan negara yang sejajar dengan tugas menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila (Pasal 3 UU Nomor 4 Tahun 2004).
  2. Susunan organisasinya yang terdiri dari pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita).
  3. Setiap lingkungan Peradilan terdiri dari pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan tingkat banding serta seluruhnya berada dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia (sistem satu atap).

Adapun perbedaannya, terdapat pada kewenangan mutlak (absolute comptentie) masing-masing badan peradilan. Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus yang berwenang menangani perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Sedangkan Peradilan Umum merupakan peradilan yang berwenang mengadili perkara perdata umum dan perkara pidana bagi rakyat pada umumnya.

B. Gambaran Umum Pengadilan Agama Jepara

Pengadilan Agama Jepara Kelas I B, merupakan salah satu lembaga yang melaksanakan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dalam melaksanakan tugasnya guna menegakkan hukum dan keadilan harus memenuhi harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat, tepat, dan biaya ringan. Sejak tahun 1980 Pengadilan Agama Jepara telah menempati gedung milik sendiri, yang luasnya tanah seluruhnya 1.310 m2, berlokasi di Jalan Pesajen, Demaan, Jepara. Tanah tersebut diperoleh melalui dana Pengadilan Agama tahun 1979 seluas 1000 m2 dan dana DIP tahun 1982/1983 seluas 310 m2 yang terdiri dari bangunan seluas 281 m2 dan 70 m2. Bangunan tersebut merupakan gedung perkantoran dan rumah dinas penjabat. Kemudian pada tahun 2015, Pengadilan Agama Jepara menempati gedung baru, sampai dengan saat ini. Gedung baru ini memiliki luas 1,280 m2 ¬ dengan luas tanah 4,178 m2.

Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Jepara meliputi seluruh Kabupaten Jepara sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1957 pasal 1, bahwa wilayah hukum Pengadilan Agama Jepara sama dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jepara. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama menyatakan: Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten. Penjelasan pasal di atas adalah pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Agama mempunyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan mempunyai yurisdiksi relative tertentu. Dalam hal ini meliputi satu kotamadya atau satu Kabupaten atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian. 

Wilayah Kabupaten Jepara terdiri atas 16 kecamatan yang dibagi lagi atas sejumlah 183 Desa dan 11 Kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) jiwa. Adapun jumlah perkara yang ditangani setiap tahunnya berkisar 2.500an (dua ribu lima ratus) perkara. Jumlah pegawai Pengadian Agama Jepara saat ini sebagai berikut:

Profil Ketua

Profil Wakil Ketua

Profil Hakim

Profil Kepaniteraan

Profil Kesekretariatan

Profil Pelaksana

Daftar Nama-nama Tenaga Honorer Pengadilan Agama Jepara:

NoNama LengkapTugasPendidikan
1 Khotimah, S.H.I. Pendaftaran perkara baru S1
2 Afrikhatunnisa’, S.H.I. Pendaftaran perkara baru dan Pengetikan Putusan S1
3 Mochammad Iqbal Arifin Pengetikan Putusan SMK
4 M. Nasyarudin Latif, S.H.I. Pembantu Meja III Dan akta Cerai S1
5 Ahmad Mustaghfirin, S.H. Admin/Tenaga IT S1
6 Ani Fitriyani, SE.Sy Pengetikan Putusan S1
7 Ahmad Sirajuddin Noor Driver SMA
8 Eko BAmbang Sulistyo Satuan Pengamanan SMA

1. Alamat Pengadilan Agama Jepara

Nomor Telepon & Fax : (0291) 593200 / 591047
Alamat Kantor : Jl. Shima, No. 18, Pengkol, Jepara 59415
Website : https://pa-jepara.go.id
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

2. Tugas dan Kewenangan Pengadilan Agama

Sebagai peradilan khusus, Pengadilan Agama mempunyai tugas dan kewenangan tertentu seperti tersebut pada Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, yaitu: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Ekonomi Syari’ah.

Dalam hubungannya dengan Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam pasal 52 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 dan telah diubah dengan UU No. 50 Tahun 2010 Tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989: “Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada Instansi pemerintah di daerah hukumnya” (Pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi pengadilan, buku II hal 214 ).

3. Visi dan Misi Pengadilan Agama Jepara

Pengadilan Agama Jepara mempunyai Visi Terwujudnya Pengadilan Agama Jepara Yang Agung, sedangkan Misinya adalah:

  1. Mewujudkan Peradilan yang Sederhana, Cepat, Biaya Ringan, dan Transparan;
  2. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat.
  3. Melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan yang Efektif dan Efisien.
  4. Melaksanakan Tertib Administrasi dan Manajemen Peradilan yang Efektif dan Efisien.
  5. Mengupayakan Tersedianya Sarana dan Prasarana Peradilan sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku.

4. Struktur Organisasi

Pada struktur organisasi, Pengadilan Agama Jepara terdapat tiga bagian yaitu Hakim, Kepaniteraan, Kepaniteraan. Pengadilan Agama Jepara dipimpin oleh seorang Ketua. Gambar berikut merupakan struktur organisasi pada Pengadilan Agama Jepara.

struktur

Peta Lokasi Pengadilan Agama Jepara

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Jepara

Jl. Shima No. 18 Pengkol Jepara.

Telp: 0291-593200 
Fax: 0291-591047

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook: Pengadilan Agama Jepara

Instagram: Pengadilan Agama Jepara

Tautan Aplikasi